Selasa, 11 Agustus 2009

PENGERTIAN HAKI DAN UU ITE

"PENGERTAIN HAKI"

HAKI berasal dari singkatan "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL",hak ekslusif tersebut di berikan kepada seseorang atau kelompok orang.
HAKI terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
  1. HAK CIPTA.
  2. HAK KEKAYAA INDUSTRI.
HAKI juga meliputi...
  1. HAK CIPTA.
  2. HAK PATEN.
  3. HAK MEREK
Dan didalam HAKI sebuah bentuk karya akan dilindungi.atau penjelasan lain dari HAKI yaitu hak seseorang untuk melindungi hasil karyanya agar orang lain tidak bisa mengambil atau menggunakannya secara bebas,dengan adanya HAKI hak seseororang atau pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih dan baik lagi.
Agar hasil bentuk karya dapat terlindungi maka harus nendaftarkannya di "DEPKUMHAM" atau departeman hukum dan ham untuk indonesia,dan jika sudah terdaftar mak hasil karyannya akan dilindungi oleh hukum,dan bila mana ada orang yang ingin menggunakannya maka orang tersebut harus meminta izin kepada si pencipta karya atau membayar royalti.
ARTI PENTING HAKI:
  1. Sebagai satu sistem HAKI yang berfungsi sebagai sarana pembelian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan dam memberikan perlindungan pemegang hak tersebut.
  2. HAKI adalah alat pendukung pertanbahan ekonomi,sebab dengan adanya perlindungan tehadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya yang intelektual.

AKIBAT MELANGGAR HAKI:

Melakukan pelanggaran terhadap HAKI dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana, yang berdasarkan ketentuan hukum yang berkaku di negara Republik Indonesia.seperti:

  1. melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dengan jenis delik perkara biasa dapat diancam pidana 7 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah.
  2. melakukan pelanggaran terhadap hak merek dengan delik perkara adua dikenakan pidana atau denda maksimal 1 milyar rupiah.
  3. melakukan pelanggaran hak kekayaan lainnya dikenakan ancaman pidana yang cukup berat disertai denda yang tidak ringan.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAKI:

Semua bentuk ancaman pidana tersebut sesuai dengan ketentuan UU,seperti...

1.Hak cipta diatur dalam UU,Antara lain.....

  1. UU No.6 Tahun 1982.
  2. UU No.7 Tahun 1987.
  3. UU No.12 Tahun 1997.
  4. UU No.19 Tahun 2006.

2.hak merek diatur dalam UU,Antara lain....

  1. UU N.19 Tahun 1992.
  2. UU No.14 Tahun 1997.
  3. UU No.15 Tahun 2001.

"PENGERTIAN ITE"

ITE kependekan dari "INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRNIK",di dalam ITE memberi kekuatan bafi pengguna informasi elektonik alat bukti yang sah dalm berbagai aturan yang ada,Seperti KUHP dan jaminan pemanfaatan teknologi informasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan didalam.

Sedangkan di dalam RUU ITE dapat dimanfaatkan oleh kalangan swasta sebagai pelaku dan kalangan pemerintah.contohnya seperti jika membuat produk-produk baru maka akan di be rikan alat bukti yang sah, dam dalam hal tersebut dapat membantu para pengguna Informasi Transaksi Elerktronik.

MAKSUD DAN TUJUAN ITE:

  1. Agar para pengguna cybet terhindar dari kejahatan dalm dunia cyber.Karena kejahatan dalam dunia termasuk kejahatan nyata.
  2. Agar certificate authority (CA) terdaftar di indonesia karena sepengatahuan yang ada,karena selama ini certificate authority (CA) ada di negara A merika Serikat.
  3. Agar bisa mempeersempit para cracker dan carding yang ada.

tanggal : 11 agustus 2009

by : yonita yuli amanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar