Sabtu, 12 Desember 2009

artikel-artikel pendidikan

Hakikat Pendidikan

Ki hajar dewantoro mungkin bakal menangis lihat kondisi pendidikan saat ini. Bukan lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa (seperti yang masih tertulis di UUD 43, bah!), tapi lebih mirip mesin usang yang mengeluarkan produk yang sulit diandalkan kualitasnya.

Pendidikan lebih diarahkan pada menyiapkan tenaga kerja “buruh” saat ini. Bukan lagi pemikir-pemikir handal yang siap menganalisa kondisi. Karena pola elat “buruh” lah, segala macam hapalan dijejalkan kepada anak murid. Dan semuanya hanya demi satu kata : IJAZAH yang diperlukan untuk mencari pekerjaan. Sangat minim idealisme untuk mengubah kondisi bangsa yang morat-marit ini, sangat minim untuk mengajarkan filosofi kehidupan, dan sangat minim pula dalam mengajarkan moral.

hakikat pendidikan dengan kata mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, ini masih harus diterjemahkan lagi dalam tataran strategis/taktis. Kata mencerdsakan kehidupan bangsa mempunyai 3 komponen arti yang sangat penting : (1) cerdas (2) hidup (3) bangsa.

(1) tentang cerdas
Cerdas bukan berarti hapal seluruh mata pelajaran, tapi kemudian terbengong-bengong saat harus menciptakan solusi bagi kehidupan nyata. Cerdas bermakna kreatif dan inovatif. Cerdas berarti siap mengaplikasikan ilmunya.

(2) tentang hidup
Hidup itu adalah rahmat yang diberikan oleh Allah sekaligus ujian dari-Nya. Hidup itu memiliki filosofi untuk menghargai kehidupan dan melakukan hal-hal yang terbaik untuk kehidupan itu sendiri.
(3) tentang bangsa
Manusia selain sesosok individu, dia juga adalah makhluk elati. Dia adalah komponen penting dari suatu organisme masyarakat. Sosok individu yang agung, tapi tidak mau menyumbangkan apa-apa apa-apa bagi masyarakatnya, bukanlah yang diajarkan agama maupun pendidikan

SENI

Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni ela dilihat dalam intisari ekspresi dari kreatifitas manusia. Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai, bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih ela dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu, dan suatu set nilai-nilai yang menentukan apa yang pantas dikirimkan dengan ekspresi lewat medium itu, untuk menyampaikan baik kepercayaan, gagasan, sensasi, atau perasaan dengan cara seefektif mungkin untuk medium itu. Sekalipun demikian, banyak seniman mendapat pengaruh dari orang lain masa lalu, dan juga beberapa garis pedoman sudah muncul untuk mengungkap gagasan tertentu lewat simbolisme dan bentuk (seperti bakung yang bermaksud kematian dan mawar merah yang bermaksud cinta).

PENDIDIKAN BERAGAMA

Salah satu kata kunci yang sangat menentukan berhasil-tidaknya upaya mempertahankan persatuan bangsa Indonesia yang elativeral adalah toleransi beragama. Meskipun telah banyak dirintis pelaksanaan dialog antarumat pemeluk agama untuk menumbuhkan rasa saling pengertian di antara para penganut ajaran bermacam agama di Indonesia, masih tetap diperlukan langkah-langkah efektif agar hasilnya lebih optimal. Pada umumnya, kecurigaan yang masih ada di antara elati umat pemeluk agama berkait langsung dengan keyakinan pemeluk agama mengenai kebenaran dan keunggulan agama masing-masing di atas agama yang lain.

Dengan kata lain, kecenderungan inward looking, yaitu kebiasaan selalu berorientasi dan mengutamakan ajaran agama yang kita anut, mulai diimbangi dengan outward looking, mempelajari dan mencoba memahamai pandangan dan ajaran agama yang dianut orang lain. Aktivitas ini dilakukan bukan untuk mencari agama mana yang paling unggul, atau paling benar, melainkan semata-mata mencari titik-titik persamaan dan keselarasan yang ela dijadikan landasan mengembangkan persatuan bangsa.

Pada sisi lain, kita perlu menyadari bahwa perubahan masyarakat yang terjadi bersifat global, tidak terbatas pada wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menciptakan kondisi saling tergantung antara berbagai bangsa. Dengan demikian, antisipasi yang dilakukan harus pula bersifat global dan tidak terbatas pada lingkungan elati dan budaya Indonesia..

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan elati yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga elati berhak mendapatkan perlindungan elat
2. Setiap warga elati berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga elati memiliki kedudukan yang sama di mata elat dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga elati bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga elati berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga elati berhak mempertahankan wilayah elati kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga elati memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan dari serangan musuh
2. Setiap warga wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala yang berlaku di wilayah
5. Setiap warga wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita berkembang dan maju lebih baik

BHS. INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia adalah bahasa kerja (working language).

Dari sudut pandang linguistika, bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19, namun mengalami perkembangan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja dan proses pembakuan di awal abad ke-20. Hingga saat ini, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Meskipun saat ini dipahami oleh lebih dari 90% warga Indonesia, bahasa Indonesia tidak menduduki posisi sebagai bahasa ibu bagi mayoritas penduduknya. Sebagian besar warga Indonesia berbahasa daerah sebagai bahasa ibu. Penutur bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Namun demikian, bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di surat kabar, media elektronika, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum elati lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.

Fonologi dan tata bahasa bahasa Indonesia dianggap elative mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

BY : YONITA YULI AMANDA

X MM-1 / 34

Minggu, 18 Oktober 2009

HAKI DAN ITE

HAKI DAN UU ITE

HAKI adalah Sebuah sarana masyarakat yang dapat memberikan jaminan hukum atas hasil karya atau gagasan-gagasan atau ekspresi yang tercipta.

HAKI di Indonesia mencakup, antara lain :………..

Hak cipta
Hak kekayaan industri

Dan,hak-hak tersebut terdiri atas,,

1.hak paten
2.hak merek
3.hak desain industri
4.hak desain tata letak sirkuit terpadu
5.hak rahasia dagang
6.hak perlindungan varietas tanaman

Hak-hak tersebut diatur dalam UU,Antara lain…

1.UU NO. 19 TH 2002 Tentang hak cipta
2.UU NO. 14 TH 2001 Tentang hak paten
3.UU NO. 15 TH 2001 Tentang hak merek
4.UU NO. 31 TH 2000 Tentang hak desain industry
5.UU NO. 05 TH 1999 Tentang hak larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
6.UU NO. 30 TH 2000 Tentang hak rahasia dagang
7.UU NO. 32 TH 2000 Tentang hak tata letak sirkuit terpadu

UU yang mengatur HAK CIPTA atau HAKI

1.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2.Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4.Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

6.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

7.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

8.Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

9.Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


UU ITE atau Transaksi Elektronik
adalah.....
Suatu wadah atau sarana yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang dapat memberikan kepastian hukum,dan bermanfaat sebagai perlindungan hukum. Dan Internet sebagai media.
UU yang mengatur tentang ITE
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

---@@@---

HAKI DAN ITE

ASSALAMUALIKUM....

GOOD LUCK YAAAAAA.....

Senin, 31 Agustus 2009

pengenalan penelusuran web (bag 2)

Dibuat oleh : SMKNESABA,X MM-1,YONITA YULI AMANDA,34


SOAL……………


1. Sebutkan singkatan dari URL?..

URL singkatan dari UNIFORM RESOURCE LOCATOR


2. Sebutkan fungsi dari URL?..

fungsi URL adalah untuk mengidentifikasi sebuah dokumen di Web

3. Apa perbedaan HTTP dengan HTTPS

. ~ HTTP adalah dapat mengatur komunukasi antara computer client dengan computer server

~ HTTPS adalah seszuatu yang menyediakan authentifikasi dan computer yang tersandi,HTTPS ada 2,yaitu menyandikan sesi dan protocol SSL.yang keduanya memberikan perlindungan yang cukup dari serangan virus evas dropers dan main in the middle attacus


4. Apa perbedaan alamat blog dengan alamat web

. Alamat blog adalah alamat yang dapat mengidentifikasi sebuah dokumen di WEB.dan merupakan suatu otentik milik pribadi dan dapat memberikan informasi melalui posting,dan dengan biaya gratis.

Alamat web adalah suatu identitas yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama doamain / subdomain di WWW di internet, milik pribadi ( sekelompok ) yang dibayar secara pribadi ( kelompok)

.

5. apa yang dimaksud dengan e-commerce

. e-commerce adalah melakukan transaksi komersial atau segala bentuk transaksi perdagangan atau peniagaan barang-jasa dengan menggunakan media elektronik

6. apa yang di mahsud dengan e-learning

e-learning adalah belajar secara online menggunakan perangkat lunak atau suatu jenis belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke siswa dengan media internet


7. apa yang dimaksud dengan e-commerce dan e-learning dari cara aksesnya

Cara akses e-commerce :

Generasi 1:
Internet sebagai media promosi perusahaan melalui situs web atau brosur elektronis.
Generasi 2:
Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com
Generasi 3:
Layanan informasi yang terintegrasi, secara otomatis tanpa intervensi manusia. Content juga bersifat personalized sesuai keinginan pengguna.
Informasi diakses menggunakan bermacam media, misalnya seluler (handphone).


Cara akses e-learning :

1. melalui pemanfaatan jaringn yaitu media internet.

2. melalui situs Web. seperti blog, wikipedia , facebook , E-mail , mailing list , dsb.


8. kepanjangan dari URI

URI kepanjangan dari UNIFORM RESOURCE IDENTIFIE


9. Apa yang dimaksud http://kholiqbangil.wordpress.com

. HTTP merupakan versi dari protocol yang digunakan.Yang artinya sang client sedang meminta / merequest halaman utama yang ada pada web atau http//kholiqbangil.wordpress.com Dan server akan memberitahu keberadaan situs objek berada.

10. apa arti WWW pada perintah www.wordpress.com

. WWW dapat digunakan untuk menunjukkan Website dan dapat pula menunjukkan lokasi situs ini berada dalam Word Widw Web.Jadi dalam www.wordpress.com berarti bahwa website yang dituju adalah wordpress dan akan menunjukkan halaman wordpress tersebut.

---$$$---



Minggu, 23 Agustus 2009

mengenai web.........

PENGENALAN PENELUSURAN WEB (BAG 1)


LATIHAN SOAL........

1.Jelaskan pengertian internet........

INTERNET adalah jaringan hubungan komputer di seluruh dunia yang memberikan informasi.

2.Apa fungsi dari internet?

fungsi INTERNET adalah salah satu media komunikasi yang menyajikan informasi,dan juga bisa sebagai fasilitas untuk promosi.

3.Sebutkan macam-macam web browser!

antara lain,internet explorer,mozilla,opera,netscape navigator,comunicator,maxthon.

4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!

#Telkomnet@instan : metode koneksinya menggunakan Dial Up,tidak bisa menggunakan telepon saat koneksi internet,kecepatan/ bandwith Up to 56 kbps (tergantung modem),perangkat tambahan menggunakan modem analog,kategori usernya adalah Low End,invoicenya jadi satu dengan invoice telepon,Step koneksinya adalah hidupkan PC + Modem kemudian lakukan Dial Up lalu lakukan browsing.SEDANGKAN.........

#Speedy : metode koneksinya menggunakan Dedicated,bisa menggunakan telepon saat koneksi internet,kecepatan/bandwith Up to 384 kbps downstream dan Up to 64 kbps Upstream,perangkat tambahannya menggunakan modem ADSL,kategori usernya adalah Middle End,invoicenya antara telepon dan speedy masing-masing punya nomor dan invoice yang berbeda,dan Step koneksinya adalah hidupkan PC + Modem,lalu lakukan browsing.

5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?

Dengan menggunakan WEB CAME,karena dengan ini seseorang bisa berkomunikasi sambil melihat lawan bicaranya.WEB CAME biasanya ditaruh di atas monitor dan digunakan saat ingin melihat teman bicaranya lewat dunia maya atau INTERNET.

6.Bagaimana cara bekerja internet.

cara kerja internet adalah terlebih dahulu kita harus terhubung dengan server,sedangkan penggunanan internet yang meminta informasi dari server disebut client.dan dengan adanya server-client maka para client/pengguna internet dapat dengan mudah meminta informasi dari ISP,dan kemudian server akan memberikan informasi.

7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.

LAN merupakan kepanjangan dari Local Area Network,jadi hanya menghubungkan komputer dalam suatu area........SEDANGKAN

INTERNET adalah suatu jaringan besar dan dapat menghubungkan 2 komputer/lebih yang dapat menjalin koneksi ke seluruh dunia.

8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.

STOP dapat menghentikan/ membatalkan proses untuk membuka halaman pada URL....SEDANGKAN

REFRESH digunakan untuk penyegaran kembali halaman blog/ website atau dapat mempermudah untuk membuka halaman Pada URL.

9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?

Nama perusahaaan produksi microsoft adalah Internet Explorer.........

10. Mengapa kita membutuhkan web browser?.

Karena,pada saat sekarang ini jika kita berinternet atau blogging pasti membutuhkan Web Browser,karna didalam Web Browser terdapat perangkat lunak yang digunakan untuk menampilkan halaman-halaman Website yang berada di internet dan halaman tersebut dapt membarikan berbagai macam informasi.

Selasa, 11 Agustus 2009

PENGERTIAN HAKI DAN UU ITE

"PENGERTAIN HAKI"

HAKI berasal dari singkatan "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL",hak ekslusif tersebut di berikan kepada seseorang atau kelompok orang.
HAKI terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
  1. HAK CIPTA.
  2. HAK KEKAYAA INDUSTRI.
HAKI juga meliputi...
  1. HAK CIPTA.
  2. HAK PATEN.
  3. HAK MEREK
Dan didalam HAKI sebuah bentuk karya akan dilindungi.atau penjelasan lain dari HAKI yaitu hak seseorang untuk melindungi hasil karyanya agar orang lain tidak bisa mengambil atau menggunakannya secara bebas,dengan adanya HAKI hak seseororang atau pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih dan baik lagi.
Agar hasil bentuk karya dapat terlindungi maka harus nendaftarkannya di "DEPKUMHAM" atau departeman hukum dan ham untuk indonesia,dan jika sudah terdaftar mak hasil karyannya akan dilindungi oleh hukum,dan bila mana ada orang yang ingin menggunakannya maka orang tersebut harus meminta izin kepada si pencipta karya atau membayar royalti.
ARTI PENTING HAKI:
  1. Sebagai satu sistem HAKI yang berfungsi sebagai sarana pembelian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan dam memberikan perlindungan pemegang hak tersebut.
  2. HAKI adalah alat pendukung pertanbahan ekonomi,sebab dengan adanya perlindungan tehadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya yang intelektual.

AKIBAT MELANGGAR HAKI:

Melakukan pelanggaran terhadap HAKI dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana, yang berdasarkan ketentuan hukum yang berkaku di negara Republik Indonesia.seperti:

  1. melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dengan jenis delik perkara biasa dapat diancam pidana 7 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah.
  2. melakukan pelanggaran terhadap hak merek dengan delik perkara adua dikenakan pidana atau denda maksimal 1 milyar rupiah.
  3. melakukan pelanggaran hak kekayaan lainnya dikenakan ancaman pidana yang cukup berat disertai denda yang tidak ringan.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAKI:

Semua bentuk ancaman pidana tersebut sesuai dengan ketentuan UU,seperti...

1.Hak cipta diatur dalam UU,Antara lain.....

  1. UU No.6 Tahun 1982.
  2. UU No.7 Tahun 1987.
  3. UU No.12 Tahun 1997.
  4. UU No.19 Tahun 2006.

2.hak merek diatur dalam UU,Antara lain....

  1. UU N.19 Tahun 1992.
  2. UU No.14 Tahun 1997.
  3. UU No.15 Tahun 2001.

"PENGERTIAN ITE"

ITE kependekan dari "INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRNIK",di dalam ITE memberi kekuatan bafi pengguna informasi elektonik alat bukti yang sah dalm berbagai aturan yang ada,Seperti KUHP dan jaminan pemanfaatan teknologi informasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan didalam.

Sedangkan di dalam RUU ITE dapat dimanfaatkan oleh kalangan swasta sebagai pelaku dan kalangan pemerintah.contohnya seperti jika membuat produk-produk baru maka akan di be rikan alat bukti yang sah, dam dalam hal tersebut dapat membantu para pengguna Informasi Transaksi Elerktronik.

MAKSUD DAN TUJUAN ITE:

  1. Agar para pengguna cybet terhindar dari kejahatan dalm dunia cyber.Karena kejahatan dalam dunia termasuk kejahatan nyata.
  2. Agar certificate authority (CA) terdaftar di indonesia karena sepengatahuan yang ada,karena selama ini certificate authority (CA) ada di negara A merika Serikat.
  3. Agar bisa mempeersempit para cracker dan carding yang ada.

tanggal : 11 agustus 2009

by : yonita yuli amanda.

Selasa, 04 Agustus 2009

TAK SEKOLAH,TAPI INGIN JADI TENTARA

JUDUL : TAK SEKOLAH,TAPI INGIN JADI TENTARA
SUMBER : JAWAPOS
TANGGAL: 23 JULI 2009


Ketika mayoritas anak menikmati istirahat selepas sekolah,sejumlah anak justru berjibaku mencari nafkah.Bagaimana perasaan mereka?

DONNY ASMORO,jombang.



PUKUL,13.00,situasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Dusun Gedangkaret,Desa Banjardewo,Kec.Jombang,cukup lengang.rindangnya pohon di kompleks pembuangan sampah itu mengalirkan hawa sejuk.Di bagian selatan kompleks terlihat tumpukkan sampah yang menggunung.
Semakin dekat,bau busuk pun semakin tajam menyengat.Ribuan lalat hijau berterbangan mengusik siapa saja yanng berada didekatnya.Awalnya,tidak ada seorang pun yang bekerja mengais sampah.Tapi saat ada truk sampah datang beberapa orang berduyun-duyun mendekati sampah baru itu.Di antara mereka tampak 2 bocah,yakni Yuliana,10,dan Yunus,13.Sudah bertahun-tahun kedua anak itu bekerja sebagai pemulung.
Yuliani saat ini tercatat sebagai siswi kelas 5 di SDN Banjardowo II.Sudah lima dia membantu orang tuanya di TPA.Ayah dan ibu Yuliani,Sarbi.50,dan Jumainah,45.juga bekerja sebagai pemulung.
Sarbi mengatakan,kelima anaknya pernah bekerja mengais sampah.Saat ini ketiga anaknya sudah menikah.Maka,hanya Yuliana yanng masih membantu sejak kelas 1 SD atau berusia 6 th,Yuliani sudah ikut membantu orang tuanya mengumpulkan plastik untuk ditukar dengan uang.Sarbi sebenarnya prihatin melihat anaknya bekerja." Sejjurnya saya sedih,Tapi bagaiman lagi,kami ini orang kecil yang memang harus bekerja keras,"ungkapnya.
Yuliani mengaku sudah bertahun-tahun bekerja sebagai pemulung.Dia tidak keberatan karena bekerja Setelah pulang sekolah.Meski bergelut dengan sampah dia tidak jijik.Dalam sehari,Yuliani dapat mengumpulkan 10 kg plastik.Itu bisa ia tukar denagn uanng RP.5 ribu.Sedangkan ayah dan ibunya bisa mengumpulkan 20 kg atau senilai Rp.20 ribu.
Menurut Yuliani,biasanya banyak anak yang juga ikut bekerja di TPA.Tapi,siang itu kebetulan hanya dia dan yunus."Kami senang bekerja disini"ujar gadis berambut sebahu itu.
Apakah yuliani tahu bahwa kamis (24/7) adalah hari anak?Dia menggeleng.Smpai saat ini dia belum pernah menikmati hari istimewa itu.Bahkan, tidak pedul adanya hari anak.Bagi mereka,yang terpenting bisa sekolah sekaligus mencari nafkah membantu orang tua.
"Kami tidak tahu hari anak dan tidak enginginkan apa-apa.Yang penting kami harus bekerja,"ujar mereka.
Lain lagi yang dalami Arif,7,bocah yang setiap hari mencari rizeki di jalanan.Usia yang masih sangat dini tidak menyurutkan nuatnya untuk mencari uang.Padahal,bocah itu memiliki cita-cita mulia untuk mejadi seorang tentara.
Saat ini cita-cita Arif tersa jauh untuk diraih.Sebab,dia sendiri tidak mampu bersekolah karena tekana ekonomi.Tapi,jiga melihat kegigihannya,bukan tidak mungkin bocah itu bisa menjadi seorang tentara.
"Hingga saat ini,saya belm pernah sekolah.Nanti kalau saya sekolah saya gak dapat uang untk makan,"ujar Arif kemarin.(Zen)

Senin, 27 Juli 2009

smk nesaba is the best!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

message

jangan takut untuk malakukan sasuatu,because rasa ketakutan itulah yang akan mambuatmu gagal.......SO.SEMANGAT...OKAY,,,,